Kamis, 03 Juli 2014

Kabinet Jepang Setujui Perubahan Undang- undang Militer

Militer JepangWidanaNews - Kabinet Jepang telah menyetujui perubahan bersejarah dalam kebijakan keamanannya, sehingga memperlicin jalan bagi militernya untuk bertempur di luar negeri. Menurut konstitusinya, Jepang dilarang menggunakan pasukannya untuk menyelesaikan konflik kecuali jika untuk membela diri. 

Namun interpretasi ulang atas undang- undang itu kini mengizinkan juga adanya "Pembelaan diri secara kolektif" untuk membantu membela sekutu negara itu yang berada dalam serangan. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe sudah berusaha keras agar perubahan ini diterima, dengan beralasan bahwa Jepang harus beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan keamanan. 

"Tidak peduli apa pun keadaannya, saya akan melindungi kehidupan dan kedamaian rakyat Jepang," katanya kepada para wartawan setelah perubahan itu disetujui, Selasa 1 Juli. Keputusan ini harus disahkan oleh parlemen yang dikuasai oleh koalisi yang berkuasa. 

Namun dengan melakukan interpretasi ulang bukannya merevisi konstitusi, PM Abe dapat menghindari perlunya diadakan referendum umum. Amerika Serikat - yang menjadi aliansi Jepang sejak satu dasawarsa lalu - diperkirakan akan menyambut baik langkah baru ini, tapi Cina yang hubungannya sudah menegang dengan Jepang kemungkinan akan marah. 
Keputusan ini sangat kontroversial di negara di mana identitas sebagai negara damai sudah berakar kuat sejak pascaperang.

Sumber : Facebook ( Info Militer Dunia)

0 komentar:

Posting Komentar